“Hendaknya bagi penghafal Al-Qur’an untuk mengenal malamnya tatkala manusia dalam keadaan tidur (yaitu hendaknya sholat malam) dan mengenal siangnya (yaitu dengan berpuasa) tatkala manusia sedang berbuka”.
– Atsar riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/130 –